Minggu, 11 November 2012

Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Ikut Perekaman Data E-KTP



Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot tak luput dari sasaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser. Setidaknya 82 orang narapidana atau tahanan berhasil direkam datanya untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Program nasional di Rutan Tanah Grogot ini menurut Kasi Verifikasi Kependudukan Disdukcapil Mahmud, Jumat (9/11/2012), cukup dilaksanakan sehari karena diberikan khusus untuk penghuni Rutan Tanah Grogot berstatus warga Kabupaten Paser.

"Warga binaan Rutan Tanah Grogot juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama, makanya kemarin (Kamis,8/11/2012) kita menggelar rekam data e-KTP. Ada sebanyak 82 orang datanya yang kita rekam disana, 2 orang diantaranya perempuan," kata Mahmud.

Beberapa orang diantaranya dilakukan input data baru, sebab mereka belum masuk dalam data base kependudukan. Meski demikian, mereka tetap wajib mensukseskan program e-KTP.

Rabu, 31 Oktober 2012

Peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2012 Rutan Tanah Grogot



Yayaya, Selasa 30 Oktober 2012, Ulang Tahun Lagi Kementerian Hukum Dan HAM RI. Upacara peringatan itupun dilaksanakan diseluruh indonesia, baik dikantor pusat maupun dikanwil-kanwil tiap provinsi. begitu juga di Rutan Tanah Grogot, upacara peringatan HUT Dharma Karyadhika dilasksanakan dihalaman Tengah Rutan Tanah Grogot, Dimulai Pukul 07.30 Wita, dipimpin oleh Kepala Rutan "Budi Prajitno, A.Md.IP.SH.MH selaku Inspektur Upacara, dalam suasana yang agak hot, karena mataharinya pagi itu tersenyum terlalu bahagia dan memberikan sinar yang agak diatas rata-rata temperaturenya, tapi tetap semangat melaksanakannya, karena bagi para pegawai wajib hukumnya.hahahaha..

Sebenarnya bukan masalah upacaranya sih, itu cuma sebuah ceremony, yang paling penting dibalik itu makna dari peringatan tersebut, perubahan kearah yang lebih baik lagi. peningkatan kinerja, pelayanan prima dan penerapan anggaran yang tepat sasaran. setidaknya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik agar..... Remunerasinya Bisa Dinaikkkaaaaannn...hahahaha..


Dirgahayu kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia...
Jaya Selalu....




Masih dalam rangkaian acara memperingati HUT Dharma Karyadhika, Rutan Tanah Grogot menggelar Jalan Santai dan berbagai perlombaan diantaranya, lomba Joget Menghimpit Balon di kepala,  Lomba memasukan Pensil dalam botol,Lomba makan kerupuk,Lomba lari kelereng.
    

Peserta Jalan Santai dan perlombaan diikuti oleh Seluruh pegawai dan keluarga pegawai Rutan Tanah Grogot.



Peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2012 Rutan Tanah Grogot



Yayaya, Selasa 30 Oktober 2012, Ulang Tahun Lagi Kementerian Hukum Dan HAM RI. Upacara peringatan itupun dilaksanakan diseluruh indonesia, baik dikantor pusat maupun dikanwil-kanwil tiap provinsi. begitu juga di Rutan Tanah Grogot, upacara peringatan HUT Dharma Karyadhika dilasksanakan dihalaman Tengah Rutan Tanah Grogot, Dimulai Pukul 07.30 Wita, dipimpin oleh Kepala Rutan "Budi Prajitno, A.Md.IP.SH.MH selaku Inspektur Upacara, dalam suasana yang agak hot, karena mataharinya pagi itu tersenyum terlalu bahagia dan memberikan sinar yang agak diatas rata-rata temperaturenya, tapi tetap semangat melaksanakannya, karena bagi para pegawai wajib hukumnya.hahahaha..

Sebenarnya bukan masalah upacaranya sih, itu cuma sebuah ceremony, yang paling penting dibalik itu makna dari peringatan tersebut, perubahan kearah yang lebih baik lagi. peningkatan kinerja, pelayanan prima dan penerapan anggaran yang tepat sasaran. setidaknya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik agar..... Remunerasinya Bisa Dinaikkkaaaaannn...hahahaha..


Dirgahayu kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia...
Jaya Selalu....




Masih dalam rangkaian acara memperingati HUT Dharma Karyadhika, Rutan Tanah Grogot menggelar Jalan Santai dan berbagai perlombaan diantaranya, lomba Joget Menghimpit Balon di kepala,  Lomba memasukan Pensil dalam botol,Lomba makan kerupuk,Lomba lari kelereng.
    

Peserta Jalan Santai dan perlombaan diikuti oleh Seluruh pegawai dan keluarga pegawai Rutan Tanah Grogot.



Jumat, 12 Oktober 2012

Di Mana pun, Koruptor adalah Koruptor

Di mana bersembunyi, ke mana pun berlari, apa pun kewarganegaraannya: Koruptor tetaplah koruptor. Itulah salah satu pesan inti yang ingin ditegaskan melalui lokakarya internasional yang kemarin dan hari ini dilaksanakan oleh KPK di Yogyakarta.
Hadir berbagai perwakilan negara sahabat, terutama dari ASEAN. Saya mewakili Menkumham memberikan keynote speech dalam pembukaan acara tersebut.Berikut adalah beberapa pokok pikiran yang saya sampaikan dalam pidato kunci tersebut. Tidak kita ragukan lagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa,kejahatan kemanusiaan. Sehebat apa pun peradaban kemanusiaan, ia dapat luluh lantak oleh perilaku koruptif yang memang sangat destruktif. Maka itu, menghadapi kejahatan yang sedemikian dahsyat daya rusaknya, tidak ada kekuatan lain yang paling efektif,kecuali terus berikhtiar untuk melawannya secara bersama- sama.
Saya sependapat dengan J Edgar Hoover, direktur FBI, yang pernyataannya terukir di dinding markas besar FBI: "The most effective weapon against crime is cooperation". Karena itu, masyarakat dunia tanpa henti harus terus menguatkan kerja sama internasional melawan korupsi.Masyarakat dunia telah memancangkan beberapa tonggak di antaranya United Nations Convention Against Corruption, the G-20 Anti-Corruption Action Plan, dan the Organization of Economic Cooperation on Combating Bribery of Foreign Policy Public Officials in International Business Transactions.
Globalisasi menyebabkan perbatasan antarnegara semakin kabur.Perlintasan orang dan barang semakin cepat. Tidak ada pilihan lain, kerja sama internasional harus ditingkatkan untuk mencegah bersembunyi dan larinya para koruptor dan lenyapnya asetaset hasil korupsinya. Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya membuka lokakarya: "Tidak boleh ada satu tempat pun,yang aman bagi koruptor di muka bumi ini. Dengan kerja sama antarnegara, kita harus pastikan tidak ada satu negara pun yang menjadi surga bagi koruptor dan aset hasil jarahannya".
Meskipun harus diakui pula, faktanya, kerja sama internasional masih harus ditingkatkan efektivitasnya, khususnya terkait masalah perjanjian ekstradisi, perjanjian transfer orang yang sudah dihukum,dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Dalam pelaksanaan mutual legal assistance misalnya seringkali muncul persoalan karena tiga hal utama yaitu: 1) perbedaan sistem hukum antarnegara; 2) ketidakjelasan mekanisme pelaksanaannya; dan 3) perbedaan struktur organisasi pemerintahan dari negara yang terlibat perjanjian tersebut.
Namun, pendekatan yang terlalu formal, berbasis perjanjian, seringkali memakan waktu karena harus taat hukum, wajib taat prosedur, dan mesti dalam kerangka kerja diplomatik yang ketat. Maka itu,selalu harus terus dibuka pendekatan yang lebih informal untuk mengantisipasi pergerakan pelarian koruptor dan asetnya yang sangat cepat. Pendekatan informal demikian tentu saja harus berbasis pada hubungan baik dan saling percaya antarnegara yang bekerja sama.
Untuk membangun relasi yang akrab demikian, pembuatan MoU bisa menjadi salah satu pembuka jalan yang tidak terlalu rumit,namun cukup efektif untuk membangun kesepahaman, khususnya dalam upaya bersama memberantas kejahatan transnasional,lebih khusus lagi dalam melawan korupsi. Saat ini Indonesia telah bekerja sama dengan beberapa negara yang didasarkan pada hubungan baik dan prinsip resiprositas. Sambil, pada saat yang sama,proses formal untuk penandatanganan dan ratifikasi perjanjian ekstradisi, perjanjian MLA, ataupun perjanjian transfer nara pidana terus dilakukan.
Akhir-akhir ini melalui perpaduan pendekatan formal dan informal tersebut, Indonesia memiliki beberapa cerita sukses untuk mengembalikan beberapa buron kasus korupsi yang telah lari ke luar negeri. Sebutlah misalnya penangkapan Gayus Tambunan di Singapura, Nazaruddin di Kolombia, ataupun Nunun Nurbaetie di Thailand. Padahal, seringkali secara sengaja, negara yang dipilih sang buron koruptor adalah negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi ataupun perjanjian MLA dengan Indonesia.
Namun, karena pendekatan yang dilakukan tidak hanya formal,sang buron dapat ditangkap dan dapat dengan lebih cepat dikembalikan ke Indonesia. Kita menyadari dalam melakukan penegakan hukum, kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Namun, kita juga memahami, kepastian hukum yang terlalu kaku, terlalu formal, justru akan menghambat keadilan hadir.Dalam konteks kerja sama internasional antikorupsi, pendekatan formal semata, yang menutup sama sekali pendekatan hubungan baik, justru akan menjadi lubang hukum yang sangat mewah bagi koruptor untuk terus berlari dan terus menyembunyikan uang hasil korupsinya.
Maka itu, dunia internasional harus meningkatkan kesepahaman bahwa komitmen tegas dalam memberantas korupsi harus dilaksanakan tidak hanya dengan taat pada prosedur dan birokrasi hukum yang ketat, tetapi juga harus terus mengingat bahwa tujuan akhir kerja sama internasional ini adalah para koruptor tidak dapat lagi leluasa bersembunyi di balik kerumitan hukum internasional.Agar harta hasil korupsi tidak lagi cepat raib melalui kecanggihan transaksi keuangan antarnegara, yang tidak lain merupakan praktik haram tindak pidana pencucian uang.
Berbicara tindak pidana pencucian uang mengingatkan kita bahwa hal lain yang perlu juga dikerjasamakan secara erat dan tulus adalah perampasan kembali aset hasil kejahatan. Tidak jarang mengembalikan aset hasil korupsi jauh lebih sulit dibandingkan penangkapan pelaku kejahatan itu sendiri. Hal itu tidak lain karena semakin mudahnya aset dipindahkan dan disembunyikan dengan berbagai rekayasa hukum bisnis yang kompleks, yang tentu saja berkait erat dengan tindak pidana pencucian uang.
Maka itu, kerja sama internasional yang mengantisipasi berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan sistem kerahasiaan perbankan, menyalahgunakan berbagai fasilitas perpajakan, ataupun merekayasa berbagai transaksi keuangan pasar saham dan pasar modal. Setiap negara perlu meningkatkan ekonominya melalui daya tarik investasi. Namun, pada saat yang sama,kita wajib memastikan, investasi yang ditanamkan di negara kita masing-masing bukanlah aset hasil jarahan atau uang hasil korupsi, yang sengaja dicuci melalui sistem keuangan, sistem perbankan internasional.
Harus dibangun sistem kewaspadaan internasional yang menolak investasi berdasarkan aset dan uang hasil kejahatan, apalagi hasil korupsi. Uang hasil korupsi tidak boleh menjadi bibit investasi. Seberapa besar pun investasi harus dapat dipastikan bersumber dari uang yang bersih,dari hasil usaha yang tidak terkait dengan kejahatan. Jika investasi berasal dari korupsi, akan sangat sulit bagi negara asal mana pun, tempat uang itu dijarah,untuk menyelamatkannya kembali.
Investasi yang berasal dari korupsi adalah salah satu cara paling efektif untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatan, dan akan memakan waktu sangat lama untuk mengembalikannya kepada negara dan rakyat yang menjadi korban kejahatan tersebut. Akhirnya, koruptor harus terus dikepung di mana pun dia bersembunyi, baik dalam hutan belantara hukum nasional maupun internasional.
Di mana pun berada, koruptor tetaplah koruptor. Kita dapat melawannya dengan senjata paling utama: kerja sama yang terus diperbaiki dan kerja sama tanpa henti. Mari terus berjuang bagi dunia dan Indonesia yang lebih baik,yang lebih antikorupsi. Doa and do the best.Keep on fighting for the better Indonesia.

DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

Tolak Gratifikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan


Jakarta, INFO_PAS. Ada yang berbeda pada apel pagi Jumat (12/10) di lapangan upacara Ditjen Pemasyarakatan.  Apel pagi kali ini waktunya agak lebih lama dari hari-hari biasanya. Pembina apel pagi, Direktur Bina Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dit. Bina Basan Baran) Ditjen PAS, Nur Ahmad Santosa, berkesempatan menyampaikan sosialisasi Pelaporan Gratifikasi. Namun demikian,  peserta apel yang diikuti para pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional umum dan khusus ini cukup antusias mendengarkannya.
Dalam penyampaiannya, Nur Ahmad Santosa mengatakan dengan tegas bahwa Gratifikasi sebagai pemberian, dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Setiap Gratifikasi / Pemberian kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dianggap sebagai pemberian SUAP, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dimana pemberian suap merupakan tindakan korupsi, kecuali jika penerima melaporkan Gratifikasi/Pemberian yang diterimanya kepada KPK.
"Suap merupakan tindakan korupsi, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterimanya kepada KPK", tegas Nur Ahmat.
Pelaporan Gratifikasi bagi pegawai yang menolak atas pemberian Gratifikasi dimulai dengan mengisi formulir penolakan atas pemberian/gratifikasi yang dapat diunduh dari situs resmi Inspektorat Jenderal www.itjen.kemenkumham.go.id
Lebih lanjut, Nur Ahmad Santosa berharap, dengan sosialisasi pelaporan gratifikasi tersebut dapat dipedomani oleh seluruh pegawai di Lingkungan Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai tambahan dalam penyampaian akhir, diharapkan kepada seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke bagian kepegawaian.
Apel pagi yang dikomandani Kepala Sub Direktorat Registrasi, Suherman, itu berakhir pada pukul 08.15 wib.

Terima Kasih Presiden SBY


Ke mana Presiden kita? SBY di mana? Akhir-akhir ini banyak pesan dengan isi senada menghiasi ruang publik,mulai dari media cetak dan elektronik, media sosial, hingga SMS dan BBM. Semuanya terkait dengan meruncingnya relasi KPK dan Polri.
Saya akan menjelaskan Presiden tidak ke mana-mana. Presiden terus memantau dan berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan KPK dan Polri tidak makin meruncing dan kontraproduktif. Memang tidak semua upaya Presiden tersebut dipublikasikan dan terbuka untuk pemberitaan. Tidak jarang strategi komunikasi untuk mendamaikan suasana justru kontraproduktif jika dipublikasikan.
Saya dapat saja diam dan tidak mengungkapkan fakta tersebut karena pasti akan dituduh bersikap ABS. Namun, saya memilih untuk menjelaskan apa adanya.Saya tidak boleh diam dan hanya cari selamat misalnya demi citra di mata publik yang terus mengkritisi Presiden. Padahal Presiden yang telah bekerja terus mendapatkan cibiran dan perlakuan tidak fair di ruang publik.
Persoalan yang dihadapi KPK dengan beberapa lembaga negara berulangkali terjadi. Ikhtiar pemberantasan korupsi yang dilakukannya menyebabkan KPK tentu akan bergesekan dengan oknum koruptif di beberapa institusi. Salah satu gesekan yang terjadi beberapa kali adalah dengan Polri karena beberapa oknumnya terindikasi melakukan korupsi. Ketika muncul persoalan terbuka antara KPK dan Polri, dikenal dengan insiden "Cicak vs Buaya", Presiden langsung mengambil langkah-langkah penyelamatan. Pada 2009, karena persoalan hukum, tiga pimpinan KPK (Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto) tidak aktif.
Hanya ada dua pimpinan KPK yang masih bertugas yakni M Jasin dan Haryono Umar. Maka itu, KPK nyaris tumbang. Dalam situasi demikian, Presiden menyelamatkan nyawa KPK. Presiden menerbitkan Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK yang memungkinkan diangkatnya pimpinan KPK sementara. Maka itu, kehadiran Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Achmad Santosa kembali menyambung napas KPK yang kembang kempis.
Sangat jelas Presiden mengklasifikasikan KPK yang hanya dipimpin dua orang adalah "kegentingan yang memaksa" sehingga perpu wajib diterbitkan. Selanjutnya, untuk menyelesaikan persoalan hukum Chabit (Chandra dan Bibit), Presiden membentuk Tim Independen Verifikasi Kasus (Tim 8)—di mana saya menjadi sekretaris timnya. Rekomendasi kami agar kasus Chabit tidak dibawa ke pengadilan diterima Presiden. Akhirnya kasus Chabit ditutup dengan pengesampingan perkaranya oleh Jaksa Agung (deponeering).
Saya ingat persis ketika pamit akan naik haji pada 2010, sambil membawa usulan agar kasus Chabit dihentikan dengan deponeering. Tanpa berpikir lama, Presiden menyetujui usulan saya tersebut dan akhirnya disetujui dan dilaksanakan pula oleh Jaksa Agung. Penyelamatan KPK tidak hanya dengan menyelamatkan para pimpinannya dari persoalan hukum, tapi juga dari pelemahan regulasinya. Sudah pernah saya sampaikan, ketika pada 2009 di DPR membahas RUU Pengadilan Tipikor, berkembang pula wacana untuk mengurangi dan membatasi kewenangan strategis KPK, utamanya dengan menghilangkan penuntutan dan mewajibkan izin sebelum penyadapan.
Menghadapi rencana demikian, Presiden dalam sidang kabinet terbatas menyampaikan arahan yang jelas kepada Menkumham kala itu, selaku wakil pemerintah, bahwa pemerintah menolak proposal rumusan demikian. Presiden menegaskan ingin KPK tetap efektif bekerja dan karena itu menolak jika kewenangan strategis KPK dilucuti. Dengan beberapa contoh di atas, menjadi tidak fair mengatakan Presiden tidak hadir ketika KPK dilemahkan. Dalam contoh di atas, Presiden justru berperan aktif menyelamatkan KPK.
Kalaupun Presiden tidak langsung muncul, itu karena memang beberapa tindakan diperintahkan dilakukan oleh Menkopolhukam, menteri kabinet, atau saya sendiri. Ada pula yang mengkritisi dengan membandingkan cepatnya Presiden merespons video Ariel.Suatu perbandingan yang keliru. Berita tanggapan Presiden atas video Ariel disampaikan Presiden karena menjawab pertanyaan wartawan di Istana Cipanas. Saya tahu persis karena saat itu saya juga ikut hadir dalam forum tanya jawab tersebut. Saat itu Presiden memang membuka ruang tanya jawab dan mempersilakan wartawan menanyakan beberapa isu-isu aktual, yang langsung beliau jawab.
Karena itu,  ketika Presiden malam tadi menegaskan lima kebijakannya yang pada dasarnya menyelamatkan lagi agenda pemberantasan korupsi, termasuk pula menguatkan KPK, bagi saya itu konsisten dengan sikap Presiden selama ini. Saya tahu persis pilihan sikap Presiden karena dalam beberapa waktu terakhir berdiskusi intens dengan Presiden untuk perumusan pidato beliau tadi malam. Dimulai ketika saya hadir di KPK sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari kemarin, ketika Novel Baswedan dikabarkan akan ditangkap Polri.
Saya, yang diminta hadir ke KPK oleh Menkopolhukam dan Busyro Muqoddas, malam itu mengirimkan laporan kepada Presiden melalui SMS. Jumat pagi Presiden menelepon saya dan menyampaikan beberapa pandangan beliau, yang kemudian ditegaskan lagi pada pertemuan langsung sore harinya. Dengan bermodal arahan Presiden, riset dan masukan dari beberapa teman, sejak Sabtu hingga Senin dini hari saya menyiapkan masukan kepada Presiden. Alhamdulillah, tentu setelah menerima pandangan dari beberapa pihak, Presiden memutuskan lima hal yang sejalan dengan masukan yang saya tuliskan dalam legal memorandum.
Beberapa kalangan mengirim pesan, mengapresiasi pidato Presiden tadi malam. Terima kasih, ingin saya sampaikan, saya hanya kurir yang menyampaikan pesan publik anti korupsi kepada Presiden, yang juga sudah memahaminya dan mengetahuinya. Presiden SBY menegaskan bahwa: Pertama, penanganan kasus simulator menjadi kewenangan tunggal KPK.
Dalam pertemuan siang hari sebelumnya, Presiden telah bertemu Kapolri dan pimpinan KPK, serta menegaskan kepada Kapolri bekerja sama dan hasil penyidikan simulator diserahkan kepada KPK. Kedua, Presiden menyampaikan akan mengatur soal penyidik KPK dari instansi lain agar dapat bekerja empat tahun, tanpa ditarik di tengah masa kerjanya. Ketiga, Presiden mengkritik penanganan kasus Novel Baswedan yang tidak tepat timing dan caranya. Keempat, Presiden menolak rencana perubahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.
Kelima, yang terakhir, Presiden menyarankan agar nota kesepahaman disempurnakan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama pemberantasan korupsi antara KPK, Polri,dan kejaksaan. Kelima arahan dan solusi yang disampaikan Presiden tersebut sudah jelas kembali memberikan "angin segar" bagi pemberantasan korupsi, termasuk menguatkan peran dan fungsi KPK. Tentu dengan tetap menjaga agar institusi Polri (dan kejaksaan) tetap dihormati serta juga diselamatkan.
Dalam pemberantasan korupsi tentu kita butuh KPK yang semakin kuat dan Polri yang semakin bersih. Terima kasih Presiden SBY. Mari, terus berjuang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang antikorupsi. Keep on fighting for the better Indonesia. ●
DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

Launching Hari Dharma Karya Dhika

Jakarta --- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meresmikan pembukaan Hari Darma Karya Dhika pada Jumat (05/10), di Graha Pengayoman, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Hari Darma Karya Dhika pada tahun ini terfokus pada dua tempat yaitu di  DKI Jakarta dan di DI. Jogyakarta, pada DKI Jakarta terdapat launching peringatan Hari Dharma Karya Dhika, Pameran Foto Kegiatan Tugas dan Fungsi Kant
or wilayah, Bhakti sosial, Peduli layanan masyarakat, Hari sehat jasmani KemenkumHAM, Pelepasan purna bhakti pengayoman, pemberian penghargaan pengabdian, kinerja, kreativitas dan inovasi KemenkumHAM dan Upacara hari Dharma Karya Dhika 2012. sedangkan pada DI. Jogyakarta terdapat Refleksi satu tahun Menteri Hukum dan HAM  serta pembukaan Legal Expo, dan Pelaksanaan Legal Expo. Zq & yosi

Sambutan Kepala Rutan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...