Minggu, 11 November 2012
Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Ikut Perekaman Data E-KTP
Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot tak luput dari sasaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser. Setidaknya 82 orang narapidana atau tahanan berhasil direkam datanya untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Program nasional di Rutan Tanah Grogot ini menurut Kasi Verifikasi Kependudukan Disdukcapil Mahmud, Jumat (9/11/2012), cukup dilaksanakan sehari karena diberikan khusus untuk penghuni Rutan Tanah Grogot berstatus warga Kabupaten Paser.
"Warga binaan Rutan Tanah Grogot juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama, makanya kemarin (Kamis,8/11/2012) kita menggelar rekam data e-KTP. Ada sebanyak 82 orang datanya yang kita rekam disana, 2 orang diantaranya perempuan," kata Mahmud.
Beberapa orang diantaranya dilakukan input data baru, sebab mereka belum masuk dalam data base kependudukan. Meski demikian, mereka tetap wajib mensukseskan program e-KTP.
Rabu, 31 Oktober 2012
Peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2012 Rutan Tanah Grogot
Yayaya, Selasa 30 Oktober 2012, Ulang Tahun Lagi Kementerian Hukum Dan HAM RI. Upacara peringatan itupun dilaksanakan diseluruh indonesia, baik dikantor pusat maupun dikanwil-kanwil tiap provinsi. begitu juga di Rutan Tanah Grogot, upacara peringatan HUT Dharma Karyadhika dilasksanakan dihalaman Tengah Rutan Tanah Grogot, Dimulai Pukul 07.30 Wita, dipimpin oleh Kepala Rutan "Budi Prajitno, A.Md.IP.SH.MH selaku Inspektur Upacara, dalam suasana yang agak hot, karena mataharinya pagi itu tersenyum terlalu bahagia dan memberikan sinar yang agak diatas rata-rata temperaturenya, tapi tetap semangat melaksanakannya, karena bagi para pegawai wajib hukumnya.hahahaha..
Sebenarnya bukan masalah upacaranya sih, itu cuma sebuah ceremony, yang paling penting dibalik itu makna dari peringatan tersebut, perubahan kearah yang lebih baik lagi. peningkatan kinerja, pelayanan prima dan penerapan anggaran yang tepat sasaran. setidaknya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik agar..... Remunerasinya Bisa Dinaikkkaaaaannn...hahahaha..
Sebenarnya bukan masalah upacaranya sih, itu cuma sebuah ceremony, yang paling penting dibalik itu makna dari peringatan tersebut, perubahan kearah yang lebih baik lagi. peningkatan kinerja, pelayanan prima dan penerapan anggaran yang tepat sasaran. setidaknya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik agar..... Remunerasinya Bisa Dinaikkkaaaaannn...hahahaha..
Dirgahayu kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia...
Jaya Selalu....
Masih dalam rangkaian acara memperingati HUT Dharma Karyadhika, Rutan Tanah Grogot menggelar Jalan Santai dan berbagai perlombaan diantaranya, lomba Joget Menghimpit Balon di kepala, Lomba memasukan Pensil dalam botol,Lomba makan kerupuk,Lomba lari kelereng.
Peserta Jalan Santai dan perlombaan diikuti oleh Seluruh pegawai dan keluarga pegawai Rutan Tanah Grogot.
Peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2012 Rutan Tanah Grogot
Yayaya, Selasa 30 Oktober 2012, Ulang
Tahun Lagi Kementerian Hukum Dan HAM RI. Upacara peringatan itupun dilaksanakan
diseluruh indonesia, baik dikantor pusat maupun dikanwil-kanwil tiap provinsi.
begitu juga di Rutan Tanah Grogot, upacara peringatan HUT Dharma Karyadhika
dilasksanakan dihalaman Tengah Rutan Tanah Grogot, Dimulai Pukul 07.30 Wita,
dipimpin oleh Kepala Rutan "Budi Prajitno, A.Md.IP.SH.MH selaku Inspektur
Upacara, dalam suasana yang agak hot, karena mataharinya pagi itu tersenyum
terlalu bahagia dan memberikan sinar yang agak diatas rata-rata temperaturenya,
tapi tetap semangat melaksanakannya, karena bagi para pegawai wajib hukumnya.hahahaha..
Sebenarnya bukan masalah upacaranya sih, itu cuma sebuah ceremony, yang paling penting dibalik itu makna dari peringatan tersebut, perubahan kearah yang lebih baik lagi. peningkatan kinerja, pelayanan prima dan penerapan anggaran yang tepat sasaran. setidaknya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik agar..... Remunerasinya Bisa Dinaikkkaaaaannn...hahahaha..
Sebenarnya bukan masalah upacaranya sih, itu cuma sebuah ceremony, yang paling penting dibalik itu makna dari peringatan tersebut, perubahan kearah yang lebih baik lagi. peningkatan kinerja, pelayanan prima dan penerapan anggaran yang tepat sasaran. setidaknya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik agar..... Remunerasinya Bisa Dinaikkkaaaaannn...hahahaha..
Dirgahayu kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia...
Jaya Selalu....
Masih
dalam rangkaian acara memperingati HUT Dharma Karyadhika, Rutan Tanah
Grogot menggelar Jalan Santai dan berbagai perlombaan diantaranya, lomba Joget
Menghimpit Balon di kepala, Lomba
memasukan Pensil dalam botol,Lomba makan kerupuk,Lomba lari kelereng.
Peserta Jalan Santai dan perlombaan diikuti oleh Seluruh pegawai dan keluarga pegawai Rutan Tanah Grogot.
Jumat, 12 Oktober 2012
Di Mana pun, Koruptor adalah Koruptor
Hadir berbagai perwakilan negara
sahabat, terutama dari ASEAN. Saya mewakili Menkumham memberikan keynote
speech dalam pembukaan acara tersebut.Berikut adalah beberapa pokok
pikiran yang saya sampaikan dalam pidato kunci tersebut. Tidak kita
ragukan lagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa,kejahatan kemanusiaan.
Sehebat apa pun peradaban kemanusiaan, ia dapat luluh lantak oleh
perilaku koruptif yang memang sangat destruktif. Maka itu, menghadapi
kejahatan yang sedemikian dahsyat daya rusaknya, tidak ada kekuatan lain
yang paling efektif,kecuali terus berikhtiar untuk melawannya secara
bersama- sama.
Saya sependapat dengan J Edgar Hoover,
direktur FBI, yang pernyataannya terukir di dinding markas besar FBI:
"The most effective weapon against crime is cooperation". Karena itu,
masyarakat dunia tanpa henti harus terus menguatkan kerja sama
internasional melawan korupsi.Masyarakat dunia telah memancangkan
beberapa tonggak di antaranya United Nations Convention Against
Corruption, the G-20 Anti-Corruption Action Plan, dan the Organization
of Economic Cooperation on Combating Bribery of Foreign Policy Public
Officials in International Business Transactions.
Globalisasi menyebabkan perbatasan
antarnegara semakin kabur.Perlintasan orang dan barang semakin cepat.
Tidak ada pilihan lain, kerja sama internasional harus ditingkatkan
untuk mencegah bersembunyi dan larinya para koruptor dan lenyapnya
asetaset hasil korupsinya. Saya sangat setuju dengan apa yang
disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya membuka lokakarya:
"Tidak boleh ada satu tempat pun,yang aman bagi koruptor di muka bumi
ini. Dengan kerja sama antarnegara, kita harus pastikan tidak ada satu
negara pun yang menjadi surga bagi koruptor dan aset hasil jarahannya".
Meskipun harus diakui pula, faktanya,
kerja sama internasional masih harus ditingkatkan efektivitasnya,
khususnya terkait masalah perjanjian ekstradisi, perjanjian transfer
orang yang sudah dihukum,dan perjanjian bantuan timbal balik dalam
masalah pidana. Dalam pelaksanaan mutual legal assistance misalnya
seringkali muncul persoalan karena tiga hal utama yaitu: 1) perbedaan
sistem hukum antarnegara; 2) ketidakjelasan mekanisme pelaksanaannya;
dan 3) perbedaan struktur organisasi pemerintahan dari negara yang
terlibat perjanjian tersebut.
Namun, pendekatan yang terlalu formal,
berbasis perjanjian, seringkali memakan waktu karena harus taat hukum,
wajib taat prosedur, dan mesti dalam kerangka kerja diplomatik yang
ketat. Maka itu,selalu harus terus dibuka pendekatan yang lebih informal
untuk mengantisipasi pergerakan pelarian koruptor dan asetnya yang
sangat cepat. Pendekatan informal demikian tentu saja harus berbasis
pada hubungan baik dan saling percaya antarnegara yang bekerja sama.
Untuk membangun relasi yang akrab
demikian, pembuatan MoU bisa menjadi salah satu pembuka jalan yang tidak
terlalu rumit,namun cukup efektif untuk membangun kesepahaman,
khususnya dalam upaya bersama memberantas kejahatan transnasional,lebih
khusus lagi dalam melawan korupsi. Saat ini Indonesia telah bekerja sama
dengan beberapa negara yang didasarkan pada hubungan baik dan prinsip
resiprositas. Sambil, pada saat yang sama,proses formal untuk
penandatanganan dan ratifikasi perjanjian ekstradisi, perjanjian MLA,
ataupun perjanjian transfer nara pidana terus dilakukan.
Akhir-akhir ini melalui perpaduan
pendekatan formal dan informal tersebut, Indonesia memiliki beberapa
cerita sukses untuk mengembalikan beberapa buron kasus korupsi yang
telah lari ke luar negeri. Sebutlah misalnya penangkapan Gayus Tambunan
di Singapura, Nazaruddin di Kolombia, ataupun Nunun Nurbaetie di
Thailand. Padahal, seringkali secara sengaja, negara yang dipilih sang
buron koruptor adalah negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi
ataupun perjanjian MLA dengan Indonesia.
Namun, karena pendekatan yang dilakukan
tidak hanya formal,sang buron dapat ditangkap dan dapat dengan lebih
cepat dikembalikan ke Indonesia. Kita menyadari dalam melakukan
penegakan hukum, kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Namun, kita
juga memahami, kepastian hukum yang terlalu kaku, terlalu formal, justru
akan menghambat keadilan hadir.Dalam konteks kerja sama internasional
antikorupsi, pendekatan formal semata, yang menutup sama sekali
pendekatan hubungan baik, justru akan menjadi lubang hukum yang sangat
mewah bagi koruptor untuk terus berlari dan terus menyembunyikan uang
hasil korupsinya.
Maka itu, dunia internasional harus
meningkatkan kesepahaman bahwa komitmen tegas dalam memberantas korupsi
harus dilaksanakan tidak hanya dengan taat pada prosedur dan birokrasi
hukum yang ketat, tetapi juga harus terus mengingat bahwa tujuan akhir
kerja sama internasional ini adalah para koruptor tidak dapat lagi
leluasa bersembunyi di balik kerumitan hukum internasional.Agar harta
hasil korupsi tidak lagi cepat raib melalui kecanggihan transaksi
keuangan antarnegara, yang tidak lain merupakan praktik haram tindak
pidana pencucian uang.
Berbicara tindak pidana pencucian uang
mengingatkan kita bahwa hal lain yang perlu juga dikerjasamakan secara
erat dan tulus adalah perampasan kembali aset hasil kejahatan. Tidak
jarang mengembalikan aset hasil korupsi jauh lebih sulit dibandingkan
penangkapan pelaku kejahatan itu sendiri. Hal itu tidak lain karena
semakin mudahnya aset dipindahkan dan disembunyikan dengan berbagai
rekayasa hukum bisnis yang kompleks, yang tentu saja berkait erat dengan
tindak pidana pencucian uang.
Maka itu, kerja sama internasional yang
mengantisipasi berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan sistem
kerahasiaan perbankan, menyalahgunakan berbagai fasilitas perpajakan,
ataupun merekayasa berbagai transaksi keuangan pasar saham dan pasar
modal. Setiap negara perlu meningkatkan ekonominya melalui daya tarik
investasi. Namun, pada saat yang sama,kita wajib memastikan, investasi
yang ditanamkan di negara kita masing-masing bukanlah aset hasil jarahan
atau uang hasil korupsi, yang sengaja dicuci melalui sistem keuangan,
sistem perbankan internasional.
Harus dibangun sistem kewaspadaan
internasional yang menolak investasi berdasarkan aset dan uang hasil
kejahatan, apalagi hasil korupsi. Uang hasil korupsi tidak boleh menjadi
bibit investasi. Seberapa besar pun investasi harus dapat dipastikan
bersumber dari uang yang bersih,dari hasil usaha yang tidak terkait
dengan kejahatan. Jika investasi berasal dari korupsi, akan sangat sulit
bagi negara asal mana pun, tempat uang itu dijarah,untuk
menyelamatkannya kembali.
Investasi yang berasal dari korupsi
adalah salah satu cara paling efektif untuk melakukan pencucian uang
hasil kejahatan, dan akan memakan waktu sangat lama untuk
mengembalikannya kepada negara dan rakyat yang menjadi korban kejahatan
tersebut. Akhirnya, koruptor harus terus dikepung di mana pun dia
bersembunyi, baik dalam hutan belantara hukum nasional maupun
internasional.
Di mana pun berada, koruptor tetaplah
koruptor. Kita dapat melawannya dengan senjata paling utama: kerja sama
yang terus diperbaiki dan kerja sama tanpa henti. Mari terus berjuang
bagi dunia dan Indonesia yang lebih baik,yang lebih antikorupsi. Doa and
do the best.Keep on fighting for the better Indonesia.
DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Tolak Gratifikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS. Ada
yang berbeda pada apel pagi Jumat (12/10) di lapangan upacara Ditjen
Pemasyarakatan. Apel pagi kali ini waktunya agak lebih lama dari
hari-hari biasanya. Pembina apel pagi, Direktur Bina Pengelolaan Benda
Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dit. Bina Basan Baran) Ditjen PAS,
Nur Ahmad Santosa, berkesempatan menyampaikan sosialisasi Pelaporan
Gratifikasi. Namun demikian, peserta apel yang diikuti para pejabat
eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional umum dan khusus ini cukup
antusias mendengarkannya.
Dalam penyampaiannya, Nur Ahmad Santosa mengatakan dengan tegas bahwa Gratifikasi sebagai pemberian, dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, discount,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Setiap Gratifikasi / Pemberian kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dianggap sebagai pemberian SUAP,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dimana pemberian suap merupakan tindakan korupsi, kecuali
jika penerima melaporkan Gratifikasi/Pemberian yang diterimanya kepada
KPK.
"Suap merupakan tindakan korupsi,
kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterimanya
kepada KPK", tegas Nur Ahmat.
Pelaporan Gratifikasi bagi pegawai yang
menolak atas pemberian Gratifikasi dimulai dengan mengisi formulir
penolakan atas pemberian/gratifikasi yang dapat diunduh dari situs resmi
Inspektorat Jenderal www.itjen.kemenkumham.go.id
Lebih lanjut, Nur Ahmad Santosa
berharap, dengan sosialisasi pelaporan gratifikasi tersebut dapat
dipedomani oleh seluruh pegawai di Lingkungan Ditjen Pemasyarakatan.
Sebagai tambahan dalam penyampaian akhir, diharapkan kepada seluruh
pejabat eselon II dan III di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, segera
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke
bagian kepegawaian.
Apel pagi yang dikomandani Kepala Sub Direktorat Registrasi, Suherman, itu berakhir pada pukul 08.15 wib.
Terima Kasih Presiden SBY
Ke mana Presiden kita? SBY di mana?
Akhir-akhir ini banyak pesan dengan isi senada menghiasi ruang
publik,mulai dari media cetak dan elektronik, media sosial, hingga SMS
dan BBM. Semuanya terkait dengan meruncingnya relasi KPK dan Polri.
Saya akan menjelaskan Presiden tidak ke
mana-mana. Presiden terus memantau dan berupaya mencari solusi terbaik
agar persoalan KPK dan Polri tidak makin meruncing dan kontraproduktif.
Memang tidak semua upaya Presiden tersebut dipublikasikan dan terbuka
untuk pemberitaan. Tidak jarang strategi komunikasi untuk mendamaikan
suasana justru kontraproduktif jika dipublikasikan.
Saya dapat saja diam dan tidak
mengungkapkan fakta tersebut karena pasti akan dituduh bersikap ABS.
Namun, saya memilih untuk menjelaskan apa adanya.Saya tidak boleh diam
dan hanya cari selamat misalnya demi citra di mata publik yang terus
mengkritisi Presiden. Padahal Presiden yang telah bekerja terus
mendapatkan cibiran dan perlakuan tidak fair di ruang publik.
Persoalan yang dihadapi KPK dengan
beberapa lembaga negara berulangkali terjadi. Ikhtiar pemberantasan
korupsi yang dilakukannya menyebabkan KPK tentu akan bergesekan dengan
oknum koruptif di beberapa institusi. Salah satu gesekan yang terjadi
beberapa kali adalah dengan Polri karena beberapa oknumnya terindikasi
melakukan korupsi. Ketika muncul persoalan terbuka antara KPK dan Polri,
dikenal dengan insiden "Cicak vs Buaya", Presiden langsung mengambil
langkah-langkah penyelamatan. Pada 2009, karena persoalan hukum, tiga
pimpinan KPK (Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto)
tidak aktif.
Hanya ada dua pimpinan KPK yang masih
bertugas yakni M Jasin dan Haryono Umar. Maka itu, KPK nyaris tumbang.
Dalam situasi demikian, Presiden menyelamatkan nyawa KPK. Presiden
menerbitkan Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK yang
memungkinkan diangkatnya pimpinan KPK sementara. Maka itu, kehadiran
Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Achmad Santosa kembali
menyambung napas KPK yang kembang kempis.
Sangat jelas Presiden mengklasifikasikan
KPK yang hanya dipimpin dua orang adalah "kegentingan yang memaksa"
sehingga perpu wajib diterbitkan. Selanjutnya, untuk menyelesaikan
persoalan hukum Chabit (Chandra dan Bibit), Presiden membentuk Tim
Independen Verifikasi Kasus (Tim 8)—di mana saya menjadi sekretaris
timnya. Rekomendasi kami agar kasus Chabit tidak dibawa ke pengadilan
diterima Presiden. Akhirnya kasus Chabit ditutup dengan pengesampingan
perkaranya oleh Jaksa Agung (deponeering).
Saya ingat persis ketika pamit akan naik
haji pada 2010, sambil membawa usulan agar kasus Chabit dihentikan
dengan deponeering. Tanpa berpikir lama, Presiden menyetujui usulan saya
tersebut dan akhirnya disetujui dan dilaksanakan pula oleh Jaksa Agung.
Penyelamatan KPK tidak hanya dengan menyelamatkan para pimpinannya dari
persoalan hukum, tapi juga dari pelemahan regulasinya. Sudah pernah
saya sampaikan, ketika pada 2009 di DPR membahas RUU Pengadilan Tipikor,
berkembang pula wacana untuk mengurangi dan membatasi kewenangan
strategis KPK, utamanya dengan menghilangkan penuntutan dan mewajibkan
izin sebelum penyadapan.
Menghadapi rencana demikian, Presiden dalam sidang kabinet terbatas
menyampaikan arahan yang jelas kepada Menkumham kala itu, selaku wakil
pemerintah, bahwa pemerintah menolak proposal rumusan demikian. Presiden
menegaskan ingin KPK tetap efektif bekerja dan karena itu menolak jika
kewenangan strategis KPK dilucuti. Dengan beberapa contoh di atas,
menjadi tidak fair mengatakan Presiden tidak hadir ketika KPK
dilemahkan. Dalam contoh di atas, Presiden justru berperan aktif
menyelamatkan KPK.
Kalaupun Presiden tidak langsung muncul,
itu karena memang beberapa tindakan diperintahkan dilakukan oleh
Menkopolhukam, menteri kabinet, atau saya sendiri. Ada pula yang
mengkritisi dengan membandingkan cepatnya Presiden merespons video
Ariel.Suatu perbandingan yang keliru. Berita tanggapan Presiden atas
video Ariel disampaikan Presiden karena menjawab pertanyaan wartawan di
Istana Cipanas. Saya tahu persis karena saat itu saya juga ikut hadir
dalam forum tanya jawab tersebut. Saat itu Presiden memang membuka ruang
tanya jawab dan mempersilakan wartawan menanyakan beberapa isu-isu
aktual, yang langsung beliau jawab.
Karena itu, ketika Presiden malam tadi
menegaskan lima kebijakannya yang pada dasarnya menyelamatkan lagi
agenda pemberantasan korupsi, termasuk pula menguatkan KPK, bagi saya
itu konsisten dengan sikap Presiden selama ini. Saya tahu persis pilihan
sikap Presiden karena dalam beberapa waktu terakhir berdiskusi intens
dengan Presiden untuk perumusan pidato beliau tadi malam. Dimulai ketika
saya hadir di KPK sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari kemarin,
ketika Novel Baswedan dikabarkan akan ditangkap Polri.
Saya, yang diminta hadir ke KPK oleh
Menkopolhukam dan Busyro Muqoddas, malam itu mengirimkan laporan kepada
Presiden melalui SMS. Jumat pagi Presiden menelepon saya dan
menyampaikan beberapa pandangan beliau, yang kemudian ditegaskan lagi
pada pertemuan langsung sore harinya. Dengan bermodal arahan Presiden,
riset dan masukan dari beberapa teman, sejak Sabtu hingga Senin dini
hari saya menyiapkan masukan kepada Presiden. Alhamdulillah, tentu
setelah menerima pandangan dari beberapa pihak, Presiden memutuskan lima
hal yang sejalan dengan masukan yang saya tuliskan dalam legal
memorandum.
Beberapa kalangan mengirim pesan,
mengapresiasi pidato Presiden tadi malam. Terima kasih, ingin saya
sampaikan, saya hanya kurir yang menyampaikan pesan publik anti korupsi
kepada Presiden, yang juga sudah memahaminya dan mengetahuinya. Presiden
SBY menegaskan bahwa: Pertama, penanganan kasus simulator menjadi
kewenangan tunggal KPK.
Dalam pertemuan siang hari sebelumnya,
Presiden telah bertemu Kapolri dan pimpinan KPK, serta menegaskan kepada
Kapolri bekerja sama dan hasil penyidikan simulator diserahkan kepada
KPK. Kedua, Presiden menyampaikan akan mengatur soal penyidik KPK dari
instansi lain agar dapat bekerja empat tahun, tanpa ditarik di tengah
masa kerjanya. Ketiga, Presiden mengkritik penanganan kasus Novel
Baswedan yang tidak tepat timing dan caranya. Keempat, Presiden menolak
rencana perubahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.
Kelima, yang terakhir, Presiden
menyarankan agar nota kesepahaman disempurnakan untuk meningkatkan
sinergi dan kerja sama pemberantasan korupsi antara KPK, Polri,dan
kejaksaan. Kelima arahan dan solusi yang disampaikan Presiden tersebut
sudah jelas kembali memberikan "angin segar" bagi pemberantasan korupsi,
termasuk menguatkan peran dan fungsi KPK. Tentu dengan tetap menjaga
agar institusi Polri (dan kejaksaan) tetap dihormati serta juga
diselamatkan.
Dalam pemberantasan korupsi tentu kita
butuh KPK yang semakin kuat dan Polri yang semakin bersih. Terima kasih
Presiden SBY. Mari, terus berjuang untuk Indonesia yang lebih baik,
Indonesia yang antikorupsi. Keep on fighting for the better Indonesia. ●
DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Launching Hari Dharma Karya Dhika
Jakarta --- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
meresmikan pembukaan Hari Darma Karya Dhika pada Jumat (05/10), di Graha
Pengayoman, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Hari Darma Karya Dhika pada tahun ini terfokus pada dua tempat yaitu di
DKI Jakarta dan di DI. Jogyakarta, pada DKI Jakarta terdapat launching
peringatan Hari Dharma Karya Dhika, Pameran Foto Kegiatan Tugas dan
Fungsi Kant
or wilayah, Bhakti sosial, Peduli layanan masyarakat, Hari sehat jasmani KemenkumHAM, Pelepasan purna bhakti pengayoman, pemberian penghargaan pengabdian, kinerja, kreativitas dan inovasi KemenkumHAM dan Upacara hari Dharma Karya Dhika 2012. sedangkan pada DI. Jogyakarta terdapat Refleksi satu tahun Menteri Hukum dan HAM serta pembukaan Legal Expo, dan Pelaksanaan Legal Expo. Zq & yosi
or wilayah, Bhakti sosial, Peduli layanan masyarakat, Hari sehat jasmani KemenkumHAM, Pelepasan purna bhakti pengayoman, pemberian penghargaan pengabdian, kinerja, kreativitas dan inovasi KemenkumHAM dan Upacara hari Dharma Karya Dhika 2012. sedangkan pada DI. Jogyakarta terdapat Refleksi satu tahun Menteri Hukum dan HAM serta pembukaan Legal Expo, dan Pelaksanaan Legal Expo. Zq & yosi
Langganan:
Postingan (Atom)
Sambutan Kepala Rutan
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...
-
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...
-
Tanah Grogot, Rabu 07 Januari 2015. Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2015 Rutan Tanah Grogot mengadakan Doa Bersama. Kepala Rutan be...
-
TANAH GROGOT / TANA PASER Kamis, 30 Oktober 2014. Dalam Rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika Ke-69 Tahun 2014 Rumah Tahanan Nega...
Arsip Blog
- Januari 2015 (2)
- Desember 2014 (3)
- November 2014 (1)
- Oktober 2014 (2)
- Agustus 2014 (2)
- Januari 2013 (3)
- Desember 2012 (1)
- November 2012 (1)
- Oktober 2012 (16)
- September 2012 (2)
- Agustus 2012 (4)
- Juli 2012 (12)
- Juni 2012 (26)
- Mei 2012 (1)
- April 2012 (4)
- November 2011 (1)