Samarinda, INFO_PAS. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, (Rabu, 18/7) meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIIA Samarinda yang terletak di Desa Bayur, Kecamatan Sempaja, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Selain meresmikan Lapas Narkotika, Wamenkumham juga meresmikan 2(dua) sentra pelayanan hukum di kota Balikpapan dan Tarakan
Hadir dalam acara tersebut, Wakil
Gubernur Kalimantan Timur Farid Wadjdy, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Mukmin
Faisal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, DR. Susy
Susilawati, para Muspida Kalimantan Timur, serta para Bupati dan
Walikota se-Kalimantan Timur.
Pembangunan Lapas Klas III Narkotika
Samarinda berdiri di atas lahan seluas 70.000 meter persegi. Memiliki
kapasitas 339 orang. Dibangun sejak tahun 2006 sampai tahun 2011
menggunakan anggaran berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kaltim dan
APBD Pemerintah Kota Samarinda serta APBN Kemenkumham. Total anggaran
yang dihabiskan sebesar 53,2 Milyar, yang sebagian besar yakni Rp. 45,9
milyar berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Timur.
Tujuan dibangunnya Lapas Narkotika
untuk mengurangi over kapasitas dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat serta ihtiar tiada henti dalam memerangi peredaran gelap
narkotika.
Dalam kata sambutannya, Wamenkumham
menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda,
Pemerintah Kota Balikpapan serta Pemerintah Kota Tarakan yang telah
mendukung Kemenkumham sehingga dapat memiliki Lapas Narkotika Klas IIIA
di Samarinda serta dua sentra pelayanan hukum yakni di Kota Balikpapan
dan Kota Tarakan.
Wamen juga menyampaikan bahwa pendirian
lapas dan dua sentra pelayanan hukum tersebut merupakan bagian yang
secara terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang
profesional dan transparan.
"Kehadiran lapas narkotika meneguhkan
tekad kita untuk memberantas narkoba, walaupun tentu saja masih butuh
kerja keras," ujar wamen Denny.
Wamenkumham juga sempat menyinggung tentang penerimaan CPNS tahun ini dengan prinsip CPNS tanpa setoran.
Pada kesempatan yang sama, Wakil
Gubernur Kalimantan Timur, Farid Wadjdy, mengharapkan pemakai/pecandu
narkoba hendaknya dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitas medis maupun
sosial. Sedangkan untuk pengedar/bandar, penegakan hukum menjadi
prioritas.
“Kami berharap agar penanganan narkoba
dapat dipisahkan antara pemakai/pecandu dan pengedar/bandar, sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Dalam laporannya Kakanwil Kemenkumham
Kalimantan Timur, Adji Indra menjelaskan bahwa sejumlah sarana dan
prasarana serta SDM masih harus dilengkapi "Persoalan sumber daya
manusia juga masih belum cukup, karena sekarang ini baru ada 27 personel
di Lapas Klas IIIA Samarinda, dari minimal 75 orang," ungkap Adji.
Sementara itu Sekretaris Ditjenpas, DR.
Susy Susilawati saat dihubungi INFO_PAS menyampaikan bahwa kasus narkoba
di wilayah Kaltim tergolong tinggi, ini terbukti dari data jumlah
penghuni yang tersangkut kasus narkotika sebanyak 1.800 orang penghuni
padahal jumlah seluruh penghuni di wilayah Kaltim saat ini 3.208 orang.
“Lebih dari 55% jumlah penghuni di
wilayah Kaltim adalah kasus Narkoba, sehingga sangat tepat dibangunnya
Lapas Narkoba di wilayah ini,” ungkap Seditjenpas.
Terkait dengan tingkat hunian Lapas dan
Rutan yang sangat padat, Sesditjenpas juga mengharapkan Lapas Samarinda
perlu ditingkatkan kapasitasnya atau direlokasi ke tempat yang lebih
representatif.
“Kami juga bicarakan hal tersebut dengan
Wagub kaltim untuk dapat kembali membantu pembangunan blok hunian untuk
peningkatan kapasitas Lapas Samarinda, atau relokasi dengan penyediaan
lahan untuk pembangunan Lapas baru yang lebih representatif,” jelas Susy
Susilawati.
Sesditjenpas juga membicarakan kondisi
Lapas Tenggarong yang sudah over kapasitas dengan Bupati Kutai
Kartanegara, Rita Widyasari. Sehingga perlu juga pembangunan Rutan
Tenggarong, mengingat kondisi Lapas Tenggarong saat ini sudah tidak
memadai lagi. Bupati Kutai menyambut baik keinginan tersebut serta siap
untuk membantu. (AH)