Jakarta, INFO_PAS. Ada
yang berbeda pada apel pagi Jumat (12/10) di lapangan upacara Ditjen
Pemasyarakatan. Apel pagi kali ini waktunya agak lebih lama dari
hari-hari biasanya. Pembina apel pagi, Direktur Bina Pengelolaan Benda
Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dit. Bina Basan Baran) Ditjen PAS,
Nur Ahmad Santosa, berkesempatan menyampaikan sosialisasi Pelaporan
Gratifikasi. Namun demikian, peserta apel yang diikuti para pejabat
eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional umum dan khusus ini cukup
antusias mendengarkannya.
Dalam penyampaiannya, Nur Ahmad Santosa mengatakan dengan tegas bahwa Gratifikasi sebagai pemberian, dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, discount,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Setiap Gratifikasi / Pemberian kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dianggap sebagai pemberian SUAP,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dimana pemberian suap merupakan tindakan korupsi, kecuali
jika penerima melaporkan Gratifikasi/Pemberian yang diterimanya kepada
KPK.
"Suap merupakan tindakan korupsi,
kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterimanya
kepada KPK", tegas Nur Ahmat.
Pelaporan Gratifikasi bagi pegawai yang
menolak atas pemberian Gratifikasi dimulai dengan mengisi formulir
penolakan atas pemberian/gratifikasi yang dapat diunduh dari situs resmi
Inspektorat Jenderal www.itjen.kemenkumham.go.id
Lebih lanjut, Nur Ahmad Santosa
berharap, dengan sosialisasi pelaporan gratifikasi tersebut dapat
dipedomani oleh seluruh pegawai di Lingkungan Ditjen Pemasyarakatan.
Sebagai tambahan dalam penyampaian akhir, diharapkan kepada seluruh
pejabat eselon II dan III di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, segera
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke
bagian kepegawaian.
Apel pagi yang dikomandani Kepala Sub Direktorat Registrasi, Suherman, itu berakhir pada pukul 08.15 wib.