Jumat, 12 Oktober 2012

Tolak Gratifikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan


Jakarta, INFO_PAS. Ada yang berbeda pada apel pagi Jumat (12/10) di lapangan upacara Ditjen Pemasyarakatan.  Apel pagi kali ini waktunya agak lebih lama dari hari-hari biasanya. Pembina apel pagi, Direktur Bina Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dit. Bina Basan Baran) Ditjen PAS, Nur Ahmad Santosa, berkesempatan menyampaikan sosialisasi Pelaporan Gratifikasi. Namun demikian,  peserta apel yang diikuti para pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional umum dan khusus ini cukup antusias mendengarkannya.
Dalam penyampaiannya, Nur Ahmad Santosa mengatakan dengan tegas bahwa Gratifikasi sebagai pemberian, dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Setiap Gratifikasi / Pemberian kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dianggap sebagai pemberian SUAP, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dimana pemberian suap merupakan tindakan korupsi, kecuali jika penerima melaporkan Gratifikasi/Pemberian yang diterimanya kepada KPK.
"Suap merupakan tindakan korupsi, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterimanya kepada KPK", tegas Nur Ahmat.
Pelaporan Gratifikasi bagi pegawai yang menolak atas pemberian Gratifikasi dimulai dengan mengisi formulir penolakan atas pemberian/gratifikasi yang dapat diunduh dari situs resmi Inspektorat Jenderal www.itjen.kemenkumham.go.id
Lebih lanjut, Nur Ahmad Santosa berharap, dengan sosialisasi pelaporan gratifikasi tersebut dapat dipedomani oleh seluruh pegawai di Lingkungan Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai tambahan dalam penyampaian akhir, diharapkan kepada seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke bagian kepegawaian.
Apel pagi yang dikomandani Kepala Sub Direktorat Registrasi, Suherman, itu berakhir pada pukul 08.15 wib.

Sambutan Kepala Rutan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...