Minggu, 17 Agustus 2014, Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot diadakan Upacara yang dihadiri oleh seluruh Unsur Muspida Kab. Paser, Instansi yang terkait. Yang diikuti Seluruh Pegawai Rutan Tanah Grogot dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanah Grogot. Sebanyak 85 Narapidana Rutan Tanah Grogot menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 Tahun.
Wakil Bupati Paser Mardikansyah selaku Pembina Upacara memberikan secara simbolis pemotongan masa tahanan Narapidana kepada dua orang Narapidana Rutan Tanah Grogot. Satu diantaranya langsung menghirup udara bebas pada saat itu juga.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Mardikansyah yang bertindak sebagai pembina upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait pemberian remisi. Mardikansyah menyampaikan rasa syukur dalam memperingatin Hari Kemerdekaann yang tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab pada hari yang sama, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan.
Pada saat yang sama pula Wakil Bupati Marikansyah selaku Pembina Upacara pada akhir kegiatan Upacara diberikan kesempatan untuk membuka selubung sekaligus peresmian Pembukaan Pos Balai Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot. Diharapkan setelah diresmikan Pos Balai Pemasyarakatan diberikan kemudahan kepada Narapidana yang dalam pengurusan PB (Pembebasan Besryarat), CB (cuti Bersyarat) dan CMB (Cuti Menjelang Bebas).