Jumat, 05 Oktober 2012

Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut dan Dibatalkan


"Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan," demikian dikatakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS),  Mardjoeki di Grand Boutique Hotel Jakarta.

Untuk itulah, Marjoeki mengaku perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencabutan dan Pembatalan SK Pembebasan Bersyarat (PB), agar petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memiliki pedoman standar, efektif dan efisien dalam menunjang tugasnya. 
Sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari pegawai Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta  dan perwakilan Bapas se-DKI,  terlibat dalam kegiatan pembahasan SOP Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang diselenggarakan dari tanggal 3 - 5 Oktober 2012.
 “Selama ini  pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada klien Pemasyarakatan masih dianggap sebagai pemberian yang permanen bagi narapidana, itu terlihat dari jumlah pelanggaran yang dilakukan narapidana dalam pelaksanaannya. Padahal pelanggaran-pelanggaran itu dapat membuat narapidana kehilangan SK PB-nya,” kata Mardjoeki.
Dari kegiatan ini, Mardjoeki berharap petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mempunyai tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan,  akan lebih konsisten terhadap pelaksanaan PB.
“Dengan menggunakan SOP, tujuan peningkatan serta penguatan peran dan fungsi Bapas dapat terwujud, berdasar ketatalaksanaan yang baik,” harap Mardjoeki.
Lebih lanjut, Mardjoeki berpesan bahwa kemampuan untuk merumuskan pemikiran-pemikiran konsepsional sistematis harus seiring dengan keberadaan perundang-undangan, mengingat di era reformasi ini segala langkah maupun kebijakan yang akan dilakukan harus memiliki dasar hukum.
“Selalu bersikap profesional dengan menjaga komitmen dan integritas moral dalam melaksanakan tugas, serta tetap memperhatikan rambu-rambu hukum yang berlaku,” demikian pesannya.
Sementara itu Kasubdit Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa, Rachmayanti mengungkapkan bahwa selama rentang waktu Januari sampai dengan September tahun 2012, tercatat klien Bapas se-Indonesia berjumlah 41.926, yang telah dicabut SK PB-nya sebanyak 222 klien dan yang dibatalkan pembimbingannya ada 12 klien.
Sedangkan, tahun 2011 dari 36.366 klien yang menjalani Pembebasan Bersyarat tercatat 298 klien dicabut pembimbingannya dan 27 klien dibatalkan Sk Pembebasan Bersyaratnya.

Sambutan Kepala Rutan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...