"Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan," demikian dikatakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Mardjoeki di Grand Boutique Hotel Jakarta.
Untuk itulah, Marjoeki mengaku perlunya Standar Operasional Prosedur
(SOP) Pencabutan dan Pembatalan SK Pembebasan Bersyarat (PB), agar
petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memiliki pedoman standar,
efektif dan efisien dalam menunjang tugasnya.
Sebanyak 30 orang peserta yang terdiri
dari pegawai Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan perwakilan
Bapas se-DKI, terlibat dalam kegiatan pembahasan SOP Balai
Pemasyarakatan (Bapas) yang diselenggarakan dari tanggal 3 - 5 Oktober
2012.
“Selama ini pemberian hak Pembebasan
Bersyarat (PB) kepada klien Pemasyarakatan masih dianggap sebagai
pemberian yang permanen bagi narapidana, itu terlihat dari jumlah
pelanggaran yang dilakukan narapidana dalam pelaksanaannya. Padahal
pelanggaran-pelanggaran itu dapat membuat narapidana kehilangan SK
PB-nya,” kata Mardjoeki.
Dari kegiatan ini, Mardjoeki berharap
petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mempunyai tugas dan
fungsi pembimbingan dan pengawasan, akan lebih konsisten terhadap
pelaksanaan PB.
“Dengan menggunakan SOP, tujuan
peningkatan serta penguatan peran dan fungsi Bapas dapat terwujud,
berdasar ketatalaksanaan yang baik,” harap Mardjoeki.
Lebih lanjut, Mardjoeki berpesan bahwa
kemampuan untuk merumuskan pemikiran-pemikiran konsepsional sistematis
harus seiring dengan keberadaan perundang-undangan, mengingat di era
reformasi ini segala langkah maupun kebijakan yang akan dilakukan harus
memiliki dasar hukum.
“Selalu bersikap profesional dengan
menjaga komitmen dan integritas moral dalam melaksanakan tugas, serta
tetap memperhatikan rambu-rambu hukum yang berlaku,” demikian pesannya.
Sementara itu Kasubdit Bimbingan dan
Pengawasan Klien Dewasa, Rachmayanti mengungkapkan bahwa selama rentang
waktu Januari sampai dengan September tahun 2012, tercatat klien Bapas
se-Indonesia berjumlah 41.926, yang telah dicabut SK PB-nya sebanyak 222
klien dan yang dibatalkan pembimbingannya ada 12 klien.
Sedangkan, tahun 2011 dari 36.366 klien
yang menjalani Pembebasan Bersyarat tercatat 298 klien dicabut
pembimbingannya dan 27 klien dibatalkan Sk Pembebasan Bersyaratnya.