Di antara hal yang diatur dalam SOP yang
dibenahi adalah kriteria 'kelakuan baik' sebagai syarat remisi sampai
pengurangan hukuman, dan whistle blower system untuk pelaporan dugaan
penyimpangan pelaksanaan tugas. "Dalam masalah layanan, pemasyarakatan
menjadi salah satu yang paling disorot masyarakat," kata Wakil Menteri
Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Pembenahan, ujar
dia, butuh kapasitas dan integritas, yang keduanya harus berjalan
seiring. Kapasitas membutuhkan kemampuan intelektual, sementara
integritas terkait masalah moral.
Khusus untuk lembaga pemasyarakatan dan
rumah tahanan, Denny menyiapkan satu 'jargon' khusus. Yaitu
Anti-Halinar, kependekan dari anti HP (telepon genggam), pungli
(pungutan liar), dan narkoba. "Dobel akronim, karena masing-masing sudah
singkatan," aku dia.
Rekrutmen CPNS yang bebas setoran dan
pungutan, kata Denny, adalah bagian dari mewujudkan semangat
anti-halinar di ditjen pemasyarakatan. Karena, mayoritas CPNS yang akan
diterima tahun ini akan mengisi formasi di direktorat tersebut.
Penyiapan CPNS yang diterima, tambah dia, juga akan diperkuat.
SOP Prioritas
SOP terkait administrasi dan koordinasi
menjadi prioritas pembahasan dalam semiloka di Medan ini, salah satunya
berhubungan dengan pelepasan tahanan demi hukum. Peraturan Menteri Hukum
dan HAM, maupun KUHAP, sudah jelas mengatur mengenai hal ini.
Kenyataannya, banyak tahanan belum dilepaskan, sekalipun tak ada surat
perpanjangan penahanan dari instansi yang berwenang. "Laksanakan dengan
tegas dan jangan takut," kata Denny. Namun demikian, untuk lebih
memperkuat, Kementerian Hukum dan HAM akan menegaskan lagi perihal
pengeluaran tahanan demi hokum ini dengan SOP.
Sementara soal hak para narapidana,
Denny menyoroti masalah kriteria kelakuan baik. Lagi-lagi, hal tersebut
berhubungan dengan jargon anti-halinar. Menurut dia, tidak tepat bila
kelakuan baik dan catatan dalam register F hanya terkait terlibat atau
tidak di insiden fisik seperti perkelahian. Sementara, kepemilikan HP,
fasilitas berlebihan, hingga narkoba, tidak masuk kriteria pelanggaran
yang tercatat di Register F. Tercatat melakukan pelanggaran dalam
Register F, akan menghilangkan kesempatan narapidana mendapatkan hak
peringanan atau pengurangan hukuman.
Menurut Denny, kepemilikan HP, pungli,
dan kasus narkoba punya korelasi erat. Kasus narkoba yang terungkap dari
balik penjara, pasti menemukan pelanggaran fasilitas HP, peralatan
komunikasi lain, yang juga bisa terjadi karena ada pungli. "Bagaimana
laptop bisa masuk ke sana, kalau bukan karena ada pungli ?" Tanya dia.
Sementara soal whistle blower, ujar
Denny, SOP harus sangat jelas. "Masuk ranah pengawasan, dengan best
practices di KPK dan Kementerian Keuangan," sebut dia. Sistem pelaporan
penyimpangan tugas, harus berbasis satu kesatuan sistem, tidak
menggunakan pendekatan personal. Pelapor yang dapat memberikan bukti
valid, harus yakin tak bakal mendapat tekanan, bahkan seharusnya
mendapatkan penghargaan.
Denny berkeyakinan, bila semangat
anti-halinar di pemasyarakatan terwujud, maka layanan pun akan membaik
dengan sendirinya. Semangat anti-halinar pun adalah implementasi
semangat anti-korupsi.
Whistle Blower
Staf Ahli Kepala UKP4, Yunus Husein,
mengatakan whistle blower bukanlah pelaku kejahatan. Sementara orang
yang terlibat kejahatan tapi memberikan laporan, disebut justice
collaborator. Sejauh ini, sebut dia, LPSK hanya punya satu ayat di pasal
10 UU-nya yang mengatur soal pelapor ini.
Terkait sistem whistle blower, Yunus
mengingatkan faktor kerahasiaan adalah poin kunci. Dia pun menyarankan
unit khusus dibangun untuk menerima dan menindaklanjuti laporan,
sekaligus melindungi pelapor dalam mekanisme ini.
"Saran saya, unit tidak di bawah Ditjen
Pemasyarakatan, untuk menghindari konflik kepentingan," kata Yunus.
Kerahasiaan dan perlindungan pelapor harus dipastikan ada, tak boleh ada
kebocoran yang dapat mengancam keselamatan pelapor. Namun, tambah dia,
tindak lanjut atas laporan juga menentukan akan terus ada atau tidaknya
laporan masuk.
Seminar dan semiloka juga menghadirkan
narasumber lain. Yaitu Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus
Meliala; dan Plt Kepala Biro Hukum KPK, Rooseno. Pelaporan berbasis
whistle blower yang digarap melalui mekanisme online, adalah salah satu
contoh praktik di KPK yang dapat menjadi acuan.
Adrianus menegaskan bahwa di Lapas ada
situasi khusus, karenanya SOP penting diterapkan namun terbatas pada
aspek substansi. "Sedangkan aspek teknis, tentu tidak bisa dilepaskan
dari kondisi yang dihadapi," katanya. Pakar kriminologi ini mengatakan
bahwa aspek fleksibilitas, kreativitas, inisiatif dan nilai lokal perlu
diadopsi dalam menangani kondisi khusus yang ada di tiap Lapas.
"Karenanya, kegiatan membuat SOP teknis menjadi 'never ending story',"
tandasnya. Di atas segalanya, lanjut Adrianus, integritas merupakan kata
kunci bagi segalanya. Ia berpesan agar petugas pemasyrakatan jangan
hanya jadi klerik, tapi bekerjalah sebagai seorang profesional.
"Integritas terletak pada kata hati, karenanya jangan melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan hati nurani," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala
Biro Hukum KPK, Rooseno, berpesan agar Kementerian Hukum dan HAM jangan
memberikan jabatan kepada orang yang berpotensi menjadi koruptor.
"Sesuai kata pepatah, ikan busuk dari kepalanya, maka jika pimpinan
suatu satuan kerja itu korup maka rusaklah keseluruhan ke bawah,"
ungkapnya. Rooseno meyakini bahwa berbagai upaya pembenahan SOP seperti
yang dilakukan hari ini dapat memperbaiki kinerja Kementerian Hukum dan
HAM. (Biro Humas dan KLN)