Rabu, 22 Agustus 2012

62 Napi Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

Lima Napi Langsung Bebas

TANAH GROGOT, - Sebanyak 62 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanah Grogot, Jumat (17/8), mendapat remisi (potongan hukuman) HUT Ke-67 Kemerdekaan RI. Dari 62 orang napi yang mendapat remisi, 5 diantaranya langsung bebas di hari kemerdekaan.
Remisi umum dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah kepada dua perwakilan narapidana. Mardikansyah juga bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di acara penyerahan remisi umum itu.


Sementara itu, Kepala Rutan Tanah Grogot Budi Prajitno, A.Md.IP.SH.MH melaporkan bahwa Rutan Tanah Grogot dihuni 202 orang, terdiri dari 110 napi dan 92 orang tahanan. Dari 110 orang napi, 62 orang di antaranya mendapatkan remisi umum karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Setiap napi yang berkelakuan baik dan telah enam bulan menjalani hukuman, kita usulkan mendapat remisi. Dari usulan itu, 62 orang yang dapat remisi, dimana 5 diantaranya langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi paling tinggi 2 bulan dan paling rendah satu bulan," kata Budi.
Rutan Tanah Grogot dengan daya tampung sebanyak 125 orang, tetapi dihuni 202 orang, tentunya mengalami over kapasitas. Selain membina napi dan tahanan warga Kabupaten Paser, Rutan Tanah Grogot juga menampung napi dan tahanan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Lima warga binaan Rutan Tanah Grogot penerima remisi umum kedua (langsung bebas di hari kemerdekaan RI) masing-masing, Neri Azmaja alias Unir bin Rusdiansyah, Ruslan Jaya bin Nasir, Suryadi alias imul bin Suriansyah, Ahmad Gufron bin Normang, dan Siti Hasarah alias Saroh binti Basri. Mereka semua dari PPU," terang Kepala Rutan Tanah Grogot Budi Prajitno, A.Md.IP.SH.M.

Sambutan Kepala Rutan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...