Sabtu, 08 September 2012

Sejarah Singkat Pemasyarakatan

Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap  pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.

Konsepsi awal secara formil dimunculkan oleh DR. Sahardjo, SH Menteri Kehakiman RI pada waktu itu, pada tanggal 5 Juli 1964, pada saat penganugerahan Doktor Honoris Causa : bahwa tujuan pidana penjara disamping menimbulkan rasa derita karena dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, juga untuk bertaubat, serta mendidik menjadi orang yang berguna, yang kemudian secara singkat bahwa tujuan pidana penjara adalah PEMASYARAKATAN.
Bersama Bahrudin Suryobroto, saat diadakan Konferensi Kepenjaraan di Lembang Bandung dari 27 April s/d 7 Mei 1964, disepakati bahwa : Pemasyarakatan bukan hanya tujuan pidana penjara, melainkan juga proses yang bertujuan memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, (kemudian menjadi visi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).
Pada tahun 1956, diadakan Konferensi Besar Jawatan Kepenjaraan di Sarangan Jawa Timur, yang memunculkan pemikiran-pemikiran baru mengenai tujuan pemidanaan yaitu menjadi anggota masyarakat yang berguna, tidak mengulangi kejahatan. Kejahatan tidak dilihat dari aspek individual semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek sosial dan lingkungannya.
Konsepsi ini merupakan momentum yang membedakan filosofi, proses dan tujuan pemidanaan, di Indonesia dengan masa sebelumnya. Pada masa itu (masa penjajahan dan kemerdekaan sampai tahun 1963), filosofinya untuk : pembalasan, penjeraan dan resosialisasi.
Konsekuensi dari pemikiran-pemikiran tadi, kemudian papan-papan nama : Kepenjaraan diganti menjadi Pemasyarakatan. Perubahan-perubahan tersebut diikuti dengan perubahan-perubahan yang berorientasi Pemasyarakatan :
Pembinaan luar lembaga, pembinaan dalam lembaga, model-model formulir dan register serta keikutsertaan kongres yang diselenggarakan PBB mengenai perlakuan para narapidana.

Diperlukan lebih dari 30 tahun baru muncul Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.
Reglemen penjara sebagai pedoman, sedangkan konsepsi yang dipakai adalah Pemasyarakatan
Sehingga ada kelemahan terutama pada bidang-bidang politik legislatif maupun eksekutif
Sistem Pemasyarakatan didukung momentum secara parsial antara lain dibidang narapidana anak, dengan dibentuknya Direktorat Bispa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pada perjalanan selanjutnya ada kemajuan dibidang konsepsi Pemasyarakatan mengalami kemajuan terutama pada bidang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.


Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Sambutan Kepala Rutan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...