Kamis, 27 Desember 2012

4 Napi Dapat Remisi Natal



Sebanyak 4 dari 183 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Paser, mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal 2012. Kepala Rutan Tanah Grogot Budi Prajitno mengungkapkan, dari penerima remisi khusus tersebut, bukan karena kasus narkoba atau korupsi. “Semuanya karena kasus perlindungan anak,” tutur Budi.
Ditambahkan Kepala Rutan Tanah Grogot, semua penerima napi adalah warga Paser. Dan pemberian remisi ini berdasarkan pengajuan pihaknya kepada Kementerian Hukum dan HAM dan merupakan hasil penilaian terhadap tingkah laku narapidana selama menjalani masa pembinaan. “Masing-masing penerima remisi dikurangi 1 bulan dari masa hukuman,” tambahnya.
Untuk diketahui keluarnya PP Nomor 99/2012 dan edaran dari Menkum HAM, pemberian remisi kepada narapidana dalam kasus korupsi dan narkotika diperketat, sehingga napi kasus narkoba dan koprupsi tidak mendapat remisi pada Natal kali ini.
Untuk diketahui, Rutan Tanah Grogot menampung dua tahanan dari kasus yang terjadi di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.

Sambutan Kepala Rutan

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya, s...