Sebanyak 4 dari 183 narapidana (napi) di Rumah
Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Paser, mendapat remisi khusus atau
pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal 2012. Kepala Rutan Tanah
Grogot Budi Prajitno mengungkapkan, dari penerima remisi khusus
tersebut, bukan karena kasus narkoba atau korupsi. “Semuanya karena
kasus perlindungan anak,” tutur Budi.
Ditambahkan Kepala Rutan Tanah Grogot, semua penerima napi adalah
warga Paser. Dan pemberian remisi ini berdasarkan pengajuan pihaknya
kepada Kementerian Hukum dan HAM dan merupakan hasil penilaian terhadap
tingkah laku narapidana selama menjalani masa pembinaan. “Masing-masing
penerima remisi dikurangi 1 bulan dari masa hukuman,” tambahnya.
Untuk diketahui keluarnya PP Nomor 99/2012 dan edaran dari Menkum HAM,
pemberian remisi kepada narapidana dalam kasus korupsi dan narkotika
diperketat, sehingga napi kasus narkoba dan koprupsi tidak mendapat
remisi pada Natal kali ini.
Untuk diketahui, Rutan Tanah Grogot menampung dua tahanan dari kasus
yang terjadi di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Paser dan Penajam Paser
Utara.