“Membangun Optimisme Pemasyarakatan produktif”
semangat yang digaungkan sebagai tema Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 48,
masih sering dimaknai identik dengan meningkatkan produktifitas bengkel
kerja. Tidak dapat dipersalahkan memang, tema Hari Bhakti
Pemasyarakatan digaungkan sangat berdekatan dengan peluncuran program
unggulan Pemasyarakatan tahun 2012 yaitu SDP, SMS Gateway, layanan
kunjungan berbasis IT dan salah satunya adalah bengkel kerja
Pemasyarakatan Bangkit. Sehingga terdapat sebagian jajaran
Pemasyarakatan yang menyamakan kedua tema tersebut.
Sesungguhnya Pemasyarakatan produktif,
tidak sekedar bermakna bangkit dalam hal produktifitas di bidang hasil
karya warga binaan. Pemasyarakatan Produktif memiliki makna yang lebih
luas, baik dari aspek subtantif maupun sasaran strategisnya. Sebelum
semakin berkembang kesalahapahaman dalam memaknai semangat kedua tema
tersebut, kiranya perlu diluruskan tentang makna Pemasyarakatan
Produktif yang sesungguhnya. Tulisan kali ini diharapkan dapat
memberikan pencerahan agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat
semakin optimal.
Membangun Optimisme Pemasyarakatan
Produktif memiliki dua sisi yang terpadu dan tidak bisa dipisahkan satu
sama lain. Pertama dari sisi Petugas Pemasayarakatan, sebagai aparatur
penegak hukum di bidang Pemasyarakatan, dituntut untuk kreatif, inovatif
dalam melaksanakan tugas bukan hanya sebagai rutinitas semata (business as usual).
Sedangkan dari sisi masyarakat dan warga binaan menjadi suatu dambaan
yang diharapkan menjadi kenyataan, bahwa program pembinaan mampu
membentuk warga binaan Pemasyarakatan menjadi pribadi-pribadi kreatif
dan produktif, yang pada gilirannya mampu berintegrasi secara sehat
dalam kehidupan di masyarakat setelah selesai menjalani pidananya.
Oleh karena itu, Pemasyarakatan Produktif hendaknya dimaknai sebagai:
Pertama; Komitmen petugas untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas, serta jauh dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Kedua; pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan secara positif, dalam wujud pelatihan dan kesempatan berproduksi (bekerja)
Ketiga; keikutsertaan masyarakat
secara aktif dan berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas
Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap tugas,
tanggung jawab dan wewenang institusi.
Selain itu Produktifitas Pemasyarakatan
harus dapat diimplementasikan dalam bentuk kinerja yang optimal, terarah
dan terukur. Pemasyarakatan yang produktif harus dimaknai dengan
peningkatan kinerja Pemasyarakatan di segala aspek dan bidang tugas
Pemasyarakatan
Produktifitas petugas diwujudkan dengan
meningkatkan pelayanan baik pelayanan terhadap warga binaan ataupun
layanan publik, produktif meningkatkan program pembinaan dan
pembimbingan narapidana, produktif dalam hal pencegahan dan peningkatan
pengamanan.
Sudah tidak zamannya lagi jika kita
melaksanakan tugas berdasarkan kelaziman yang sudah berjalan dan terlena
dengan kondisi dan keadaan yang ada saat ini (comfort zone)
Petugas Pemasyarakatan harus kreatif dan memperhatikan situasi dan
perkembangan yang terjadi di masyarakat, serta harapan publik. Petugas
Pemasyarakatan harus berani melakukan terobosan dan perubahan-perubahan,
untuk mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan. Dan yang pastinya semua
dilakukan tetap berlandaskan pada aturan dan prosedur yang telah
ditetapkan.
Di bidang pengamanan, kita memang belum
memiliki alat pendeteksi narkoba, seperti detektor pelacak sinyal
handphone, tak jarang teknologi yang kita miliki (jauh tertinggal)
terkalahkan dengan teknologi yang dimilki oleh warga binaan, tetapi
petugas harus terus meningkatkan dan mengasah (kepekaan) insting/sence of security
dengan memperhatikan fenomena peri kehidupan hunian atau dengan
meningkatkan fungsi intelegennya di dalam Lapas. Serta mengembangkan
kebijakan pengamanan yang efektif, meningkatkan profesionalisme
pengamanan, strategi pengelolaan konflik dan kerusuhan yang
meminimalkan perilaku kekerasan dan mengedepankan HAM.
Dalam bidang pembinaan dan pembimbingan,
jangan lah terlena dengan pola-pola lama yang bersifat ‘officer
oriented’ dengan program yang dikembangkan dgn budaya top down.
Pola-pola seperti itu, terbukti tidak dapat menunjukkan keberhasilan
dalam pembinaan narapidana, karena mereka mengikuti kegiatan pembinaan
dengan keterpaksaan dan belum tentu sesuai dgn potensi yang mereka
miliki. Pemasyarakatan produktif menuntut kita untuk mengembangkan
program dan model pembinaan yang didasari hasil asesmen, yaitu pembinaan
yang bersifat ‘inmate oriented’ dan fungsi Pemasyarakatan yang bercirikan community based treatment.
Produktifitas Pemasyarakatan bukan hanya
berlaku untuk Lapas, Rutan dan Bapas, tetapi juga mencakup peran
Rupbasan. Disadari peran Rupbasan sangatlah penting dalam Sistem
Peradilan Pidana, tetapi kewenangannya selama ini belum diakui. Fungsi
kordinasi antara lembaga penegak hukum sudah menjadi kewajiban, tetapi
kepercayaan lembaga penegak hukum kepada peran Rupbasan juga menjadi hal
penting yang harus diperhatikan. Oleh karenanya meningkatkan kapasitas
dan profesionalisme petugas Rupbasan dalam sistem perawatan,
pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan merupakan
faktor penting untuk menaikkan peran Rupbasan Sistem Peradilan Pidana.
Tak ada yang tak mungkin untuk maju.
Kemauan dan kesungguhan lah yang menunjukkan kualitas kita untuk
mencapai tujuan. Kami berharap tulisan ini bukan sekedar untuk menjadi
wacana semata. Mari buka wawasan, peka terhadap lingkungan dan
perubahan jaman, untuk Pemasyarakatan yang lebih maju. PEMASYARAKATAN,
SEMANGAT, SIAP, YESS !!